kpkgg
Nasional

Soroti Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Rieke Mendorong Perpres Pengelolaan Pemasyarakatan

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengemukakan urgensi penerbitan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tata kelola pemasyarakatan secara terintegrasi. Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

Pentingnya Perpres Pengelolaan Pemasyarakatan

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta pada Minggu (11/10), Rieke menekankan bahwa penerbitan perpres ini merupakan salah satu dari tiga rekomendasi utama yang ia ajukan terkait pengelolaan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya akan membantu memperbaiki sistem yang ada, tetapi juga akan menciptakan kerangka kerja yang lebih efisien dan efektif dalam menangani masalah-masalah yang ada di lembaga pemasyarakatan.

“Saya mendesak Sekretariat Negara untuk melaksanakan fungsinya dalam berkomunikasi dengan Presiden, serta melakukan konsolidasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan perpres tentang tata kelola pemasyarakatan terintegrasi,” ungkap Rieke.

Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Rieke mengusulkan bahwa dalam perpres tersebut perlu dicantumkan aturan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga mengenai rehabilitasi bagi pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika setelah putusan pidana dijatuhkan. Menurutnya, penanganan pengguna narkoba harus diarahkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial di luar lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas yang sering terjadi di lembaga pemasyarakatan. Dengan memindahkan fokus rehabilitasi ke lembaga yang lebih tepat, diharapkan efektivitas rehabilitasi dapat meningkat.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pemasyarakatan

Selanjutnya, Rieke juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar bagi warga binaan, khususnya di bidang kesehatan dan sosial. Ia percaya bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang krusial dalam mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana.

  • Penyediaan program pelatihan kerja
  • Penyediaan lahan untuk usaha
  • Program kesehatan dan sosial
  • Konsultasi psikologis bagi warga binaan
  • Kolaborasi dengan NGO untuk program rehabilitasi

Dengan adanya program-program tersebut, diharapkan para narapidana dapat lebih mudah beradaptasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Pembersihan Oknum di Lapas

Rekomendasi pertama yang disampaikan Rieke adalah penegakan hukum internal di lembaga pemasyarakatan serta pembersihan oknum-oknum petugas yang terlibat dalam pelanggaran. Ia menegaskan bahwa penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas pemasyarakatan.

“Pertama, penegakan hukum internal dan pembersihan oknum sipir,” ucapnya. Menurut Rieke, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus berani menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pejabat struktural maupun petugas yang terlibat dalam kolusi atau pelanggaran. Jika ditemukan bukti tindak pidana, ia meminta agar kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Pengamanan Lapas Menjelang Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi ketiga yang ia sampaikan adalah perlunya penguatan pengamanan di pintu utama lembaga pemasyarakatan, terutama menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Rieke mengingatkan bahwa momen-momen tersebut sering kali menjadi waktu di mana kejahatan narkoba meningkat.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah di Bali untuk meningkatkan pengawasan di pintu-pintu utama Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli,” jelasnya. Dalam hal ini, Rieke mengusulkan penerapan pengawasan yang ketat melalui razia gabungan, pembersihan perangkat komunikasi ilegal, serta pembatasan ketat terhadap barang yang boleh masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Mendorong Reformasi Pemasyarakatan

Pentingnya perpres pengelolaan pemasyarakatan tidak hanya terletak pada aspek hukum dan sistemati, tetapi juga pada reformasi budaya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan. Reformasi ini diperlukan agar lembaga pemasyarakatan berfungsi secara optimal dan dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat.

Rieke menekankan bahwa untuk mencapai tujuan ini, semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan, harus bekerja sama. Hanya dengan kolaborasi yang baik, sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat diperbaiki dan ditingkatkan keefektifannya.

Kesimpulan dan Harapan

Dengan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, Rieke Diah Pitaloka berharap agar penerbitan perpres pengelolaan pemasyarakatan dapat segera terwujud. Upaya ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta para narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya.

Penting untuk diingat bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang rehabilitasi dan reintegrasi. Melalui kebijakan yang tepat, diharapkan setiap individu yang pernah terlibat dalam masalah hukum dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

➡️ Baca Juga: Gubernur Sulut Targetkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Mencapai Rp304,6 Miliar pada 2025

➡️ Baca Juga: Jejak Karier Akademik Suahasil Nazara di UI: Dari Kaprodi Menuju Guru Besar yang Terhormat

Related Articles

Back to top button