Industri Nikel Maluku Utara Siap Tingkatkan Penerapan Tata Kelola Hak Asasi Manusia

Industri nikel di Maluku Utara telah menjadi sorotan sebagai salah satu pusat hilirisasi nasional yang menjanjikan. Dengan perkembangan pesat yang terjadi, terdapat peluang signifikan untuk memperkuat praktik pertambangan yang bertanggung jawab atau responsible mining. Dalam konteks ini, sejumlah perusahaan nikel di wilayah tersebut mulai menunjukkan kemajuan dalam penerapan tata kelola hak asasi manusia (HAM), kesehatan dan keselamatan kerja (K3), keberlanjutan, serta pemberdayaan masyarakat. Penilaian ini terungkap dalam hasil Audit HAM yang dilaksanakan oleh SETARA Institute for Democracy and Peace bekerja sama dengan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI).
Pentingnya Audit HAM di Sektor Nikel
Audit yang berjudul “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab” berlangsung dari Februari hingga Juli 2026 dan mencakup lima perusahaan utama di sektor nikel. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (Harita Nickel), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Wanatiara Persada. Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan tata kelola yang menggabungkan aspek normatif berupa kebijakan korporat dan evaluasi terhadap pelaksanaannya di tingkat operasional.
Tujuan Audit HAM
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa audit ini tidak hanya bertujuan untuk memetakan capaian yang telah diraih perusahaan, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman untuk memperkuat tata kelola industri nikel agar dapat memenuhi tuntutan rantai pasok global. “Keberhasilan hilirisasi nikel akhirnya tercermin pada kenyataan di lapangan: pekerja dapat bekerja dan pulang dengan selamat, masyarakat tetap memperoleh akses yang layak terhadap sumber penghidupan, serta lingkungan hidup terjaga dengan baik,” ungkap Halili.
Skor Kematangan Tata Kelola Perusahaan
Hasil dari audit tersebut menunjukkan adanya variasi dalam tingkat kematangan tata kelola di antara lima perusahaan yang diteliti. PT Trimegah Bangun Persada Tbk., atau Harita Nickel, meraih skor komposit tertinggi yaitu 63,60, dengan predikat Established. Capaian ini didukung oleh kelengkapan kebijakan keberlanjutan, penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD), pengoperasian fasilitas pengelolaan lingkungan seperti Dry Stack Tailing Facility (DSTF), serta keterlibatan dalam audit independen internasional melalui Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).
Perbandingan Skor Perusahaan
Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk. memperoleh skor 58,24, diikuti oleh PT Weda Bay Nickel dengan skor 41,76, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park yang mencatat skor 41,12. Ketiga perusahaan ini termasuk dalam kategori Improving. Di sisi lain, PT Wanatiara Persada mencatat skor 40,72 dengan predikat Basic. Hasil ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk meningkatkan aspek kebijakan serta tata kelola korporat.
Area yang Perlu Diperhatikan
Audit HAM juga menemukan sejumlah area yang perlu perhatian seiring dengan pertumbuhan industri nikel di Maluku Utara. Salah satu agenda penting adalah meningkatkan transparansi data operasional yang bersifat spesifik berdasarkan lokasi (site-specific). Transparansi ini dianggap vital untuk memperkuat pengawasan terhadap dampak sosial, ketenagakerjaan, HAM, dan lingkungan.
Koordinasi dan Mekanisme Pemulihan
Koordinasi antara perusahaan, penyewa kawasan, kontraktor, serta pemangku kepentingan lainnya juga harus diperkuat, terutama di kawasan industri terpadu. Selain itu, perusahaan dituntut untuk memastikan adanya mekanisme pemulihan yang terukur jika kegiatan operasional berdampak negatif pada masyarakat sekitar.
Peta Jalan Penguatan Tata Kelola
SETARA Institute merumuskan peta jalan perbaikan tata kelola yang dibagi menjadi tiga tahapan. Pada fase 0-6 bulan, perusahaan dianjurkan untuk membuka dan melakukan rekonsiliasi terhadap register pengaduan publik, melakukan verifikasi independen atas isu-isu penting, menyelaraskan data dengan pemerintah daerah, serta menetapkan langkah perlindungan awal. Selanjutnya, fase 6-18 bulan diarahkan pada pelaksanaan HRDD secara berkala di lokasi operasional.
Rekomendasi untuk Fase 6-18 Bulan
Pada tahap ini, disarankan untuk melakukan kajian tentang dampak lingkungan kumulatif di kawasan Weda Bay dan Pulau Obi serta menyusun kesepakatan pemulihan yang memiliki indikator terukur. Sementara itu, fase 18-36 bulan akan fokus pada integrasi indikator HAM ke dalam Key Performance Indicator (KPI) manajemen. Perusahaan juga didorong untuk menyusun rencana transisi energi dan penutupan tambang serta melakukan pembaruan berkala mengenai tingkat kematangan tata kelola industri.
Menjaga Daya Saing Nikel Indonesia
Perkembangan industri nikel dan agenda hilirisasi semakin menekankan pentingnya aspek tata kelola bagi Indonesia. Selain menghasilkan nilai tambah ekonomi, industri ini diharapkan mampu memenuhi standar keberlanjutan dan HAM yang semakin menjadi perhatian dalam rantai pasok global. Oleh karena itu, penguatan tata kelola tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan semata.
Kolaborasi untuk Pengelolaan yang Bertanggung Jawab
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, pekerja, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara bertanggung jawab. Melalui penguatan komitmen korporat, pengawasan ketenagakerjaan, transparansi informasi, serta partisipasi masyarakat, industri nikel Indonesia diharapkan dapat mempertahankan daya saing global dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta lingkungan.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menghadapi Heatwave Agar Tetap Sehat di Cuaca Panas Ekstrem
➡️ Baca Juga: AI Mempercepat Ancaman Siber, Akademisi Sarankan Peningkatan Literasi Digital dan Tata Kelola Teknologi



