slot depo 10k slot depo 10k
Pendidikan

KPK Ungkap Modus Pemerasan Camaba Jalur Mandiri Unsoed, Rektor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dalam penyidikan ini, terungkap bahwa Sodiq menerima sejumlah uang yang mencapai miliaran rupiah terkait dengan penerimaan mahasiswa baru. Selain Sodiq, KPK juga mengidentifikasi lima individu lainnya sebagai tersangka, termasuk Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, serta Kabag Akademik Unsoed, Eko Sumanto, dan tiga orang dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

“KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 90 KUHP, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ASO, NAP, ES, DMW, AW, dan MNY,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, pada Senin, 24 Agustus 2026. Taufik menjelaskan bahwa terdapat tiga jalur penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri. Dalam kasus ini, para tersangka memanfaatkan jalur mandiri untuk memperoleh keuntungan finansial.

Modus Pemerasan Camaba Jalur Mandiri Unsoed

KPK menemukan bahwa dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Unsoed. KPK membagi penyidikan ini dalam tiga klaster yang mencakup berbagai modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.

1. Permintaan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa

Di bulan Agustus 2026, Norman, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantara, Dian dan Adhi. Meskipun orang tua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut, anak mereka malah dinyatakan tidak lulus dalam seleksi. Akibatnya, orang tua tersebut meminta pengembalian uang yang telah diserahkan.

Namun, diketahui bahwa Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Untuk mengatasi masalah pengembalian uang, Norman, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminjam uang dari salah satu pihak swasta. Untuk menutupi pengembalian tersebut, Norman menjanjikan proyek-proyek di Unsoed, seperti pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, sebagai kompensasi.

2. Penerimaan Uang dari Orang Tua Mahasiswa

Dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun ajaran 2025-2026, Akhmad Sodiq sering memberikan perintah kepada Mulyono untuk menerima uang dari orang tua mahasiswa. Perintah tersebut disampaikan melalui kode-kode tertentu, seperti “jangan diminta di awal, jika diberikan bilang terima kasih”. Tindakan ini termasuk dalam kategori gratifikasi.

Total uang yang diterima dalam modus ini mencapai Rp680 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tiga bidang tanah. Uang yang diterima oleh Mulyono digunakan atas perintah Sodiq untuk kepentingan pribadi Sodiq, sementara Mulyono bertindak sebagai penerima dan pengelola uang tersebut.

3. Peran Eko dalam Pemerasan

Selama periode yang sama, Eko, yang menjabat sebagai Kabag Akademik Unsoed dan juga sebagai panitia penerimaan mahasiswa, berkomunikasi dengan pihak-pihak yang ingin memasukkan calon mahasiswa. Eko terlibat dalam tawar-menawar mahar dengan mereka yang mengurus jalur penerimaan mahasiswa baru.

Dalam kesepakatan yang dihasilkan, Eko menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa yang totalnya mencapai Rp1,12 miliar. Setelah menerima uang tersebut, Eko melapor kepada Akhmad Sodiq, yang kemudian memberikan akses untuk memengaruhi sistem penerimaan mahasiswa secara elektronik.

Proses Penegakan Hukum oleh KPK

KPK melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta. Ini merupakan hasil dari pungutan yang dinegosiasikan untuk penerimaan mahasiswa.

Para tersangka dihadapkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam sanksi berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus pemerasan camaba Unsoed ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak orang tua calon mahasiswa merasa terancam dan tertekan dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh pihak universitas. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi ini pun mulai terguncang.

Reaksi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan alumni Unsoed, juga bermunculan. Mereka menuntut transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa dan mengecam tindakan yang dianggap merugikan calon mahasiswa dan orang tua mereka. Kasus ini menjadi sorotan luas dan menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Upaya Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pendidikan

Kasus ini menekankan pentingnya upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan. KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak praktik-praktik korupsi di seluruh sektor, termasuk sektor pendidikan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pendidikan adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, integritas dalam proses penerimaan mahasiswa harus dijaga dengan baik. KPK berharap bahwa kasus ini dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem penerimaan mahasiswa yang lebih transparan dan adil.

Langkah Selanjutnya untuk Unsoed

Bagi Unsoed, langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur penerimaan mahasiswa baru. Universitas perlu memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Pihak universitas juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menangani kasus ini, serta upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Dalam situasi ini, kolaborasi antara pihak universitas, KPK, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan terpercaya.

Ke depannya, penting bagi semua pihak terkait untuk bersinergi dalam mendukung budaya integritas dan transparansi di seluruh institusi pendidikan. Hanya dengan cara ini, kita dapat menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga bebas dari praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.

➡️ Baca Juga: Sinergi dan Aksi Nyata dalam Penguatan Ekonomi Desa Tubaba: Fokus Musrenbang RKPD 2027

➡️ Baca Juga: Peran Komunikasi Tim dalam Mencegah Kesalahan Sepak Bola Berulang saat Bertahan

Related Articles

Back to top button