kpkgg
Internasional

Indonesia dan Malaysia Mempercepat Pembaruan MoU Pekerja Migran untuk Tata Kelola Digital Terpusat

Jakarta – Indonesia dan Malaysia kini tengah mempercepat proses pembaruan nota kesepahaman (MoU) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. MoU yang ditandatangani pada tahun 2004 dinilai tidak lagi mencukupi untuk menghadapi dinamika dan perkembangan dalam pengelolaan ketenagakerjaan modern. Dengan berakhirnya MoU tersebut pada awal tahun 2027, kedua negara menargetkan penyelesaian kesepakatan baru pada tahun 2026. Pembaruan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penempatan pekerja migran yang lebih transparan, menggunakan pendekatan digital terpusat.

Transformasi Tata Kelola Pekerja Migran

Proses pembaruan MoU ini menjadi sangat penting mengingat kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan realitas yang ada. Dalam pertemuan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan, di Jakarta, terungkap bahwa Malaysia menawarkan penggunaan sistem manajemen terpusat yang dikenal sebagai Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS). Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam pengambilan dan pengelolaan pekerja migran.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Indonesia juga sedang mengembangkan aplikasi super yang akan mengintegrasikan berbagai layanan terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan mengikuti proses penempatan secara resmi.

Kebutuhan Mendesak untuk Pembaruan

Menurut Dato’ Sri Ramanan, pembaruan MoU sangat mendesak dilakukan karena kesepakatan yang ada sudah lebih dari dua dekade tanpa adanya penyesuaian yang signifikan. “MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tanpa perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru,” ujarnya dalam keterangan pers.

Pemerintah Malaysia juga telah menyiapkan draf awal sebagai bahan diskusi. Draf ini mencakup berbagai usulan baru yang menyentuh aspek pelindungan sosial, batas usia pekerja, hak cuti, serta mekanisme perekrutan pekerja migran.

Perlindungan Sosial dan Usulan Baru

Salah satu perubahan yang ditawarkan dalam pembaruan MoU ini adalah kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja migran Indonesia melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO). Skema ini akan memberikan perlindungan selama 24 jam, termasuk keselamatan kerja serta perlindungan saat perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Lebih lanjut, Malaysia juga mengusulkan peningkatan batas usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Hal ini dinilai akan membuka peluang lebih luas bagi pekerja Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk berkontribusi di sektor tenaga kerja Malaysia.

Respon Positif dari Indonesia

Menteri Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut, menyatakan bahwa penambahan batas usia ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang berusia di atas 40 tahun untuk tetap dapat bekerja di Malaysia. “Kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ungkapnya.

Digitalisasi dalam Proses Penempatan

Salah satu fokus utama dalam pembaruan MoU ini adalah digitalisasi dalam proses pengambilan pekerja migran. Pemerintah Malaysia mendorong penggunaan FWCMS sebagai sistem digital terpusat yang diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses rekrutmen. Dengan adanya sistem ini, diharapkan akan ada pengurangan dalam keterlibatan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam penempatan pekerja migran.

Di sisi lain, Indonesia juga sedang berupaya mengembangkan aplikasi super yang akan mengintegrasikan berbagai layanan bagi pekerja migran. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan akses informasi yang lebih baik, memudahkan proses penempatan secara resmi, serta meningkatkan pengawasan dalam setiap tahapan penempatan pekerja migran.

Perbincangan Hak Cuti dan Mekanisme Penempatan

Selain digitalisasi, pembaruan MoU juga mencakup pembahasan mengenai hak cuti bagi pekerja migran. Ketentuan yang ada saat ini mencakup 10 hari cuti umum serta 8, 10, atau 12 hari cuti tahunan tergantung pada masa kerja. Kedua negara masih mendiskusikan kemungkinan penyesuaian durasi cuti dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja.

Diskusi ini juga melibatkan kemungkinan penyesuaian hak cuti berdasarkan latar belakang agama dan budaya pekerja migran. “Untuk cuti, kita diskusikan bersama agar ada titik tengah yang dapat disepakati kedua negara,” ucap Menteri Mukhtarudin.

Mekanisme Kerja Sama dalam Penempatan

Pemerintah Malaysia membuka opsi kerja sama dalam penempatan pekerja migran melalui skema Government-to-Government (G2G) atau menggunakan agen terdaftar sesuai kesepakatan antara kedua negara. Indonesia dan Malaysia sedang merumuskan opsi mekanisme penempatan, termasuk G2G dan Private-to-Government, serta menghitung struktur biaya agar proses penempatan berjalan dengan transparan dan tidak membebani pekerja migran.

Percepatan Proses melalui Joint Working Group

Untuk mencapai target penyelesaian MoU pada tahun 2026, pembahasan teknis akan dipercepat melalui Joint Working Group (JWG). Indonesia sebelumnya mengusulkan JWG pada 22-23 Oktober, namun jadwal tersebut dimajukan menjadi 14-18 Oktober agar diskusi substantif dapat diselesaikan lebih awal. Rangkaian pembahasan ini akan melibatkan pertemuan tingkat tinggi, pertemuan teknis, serta pertemuan pra-teknis untuk membahas semua isu yang masih terbuka sebelum tahap finalisasi.

Menteri Mukhtarudin menekankan pentingnya percepatan ini agar kedua negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan semua substansi sebelum agenda penandatanganan MoU yang baru. “Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” tutupnya.

Perubahan dalam MoU antara Indonesia dan Malaysia diharapkan tidak hanya memperkuat aspek penempatan pekerja, tetapi juga menjamin perlindungan sosial, hak-hak pekerja, transparansi dalam perekrutan, serta pengawasan berbasis digital mulai dari proses awal hingga pekerja berada di negara penempatan.

➡️ Baca Juga: Kapolda Jabar Tekankan Pentingnya Keamanan Wisata dan Permukiman di Polres Banjar

➡️ Baca Juga: No Na Siap Gelar Konser Besar di Indonesia Setahun Setelah Debut Resmi

Related Articles

Back to top button