Warga Kuningan Lapor ke Bale Pananggeuhan Terkait Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan

Di tengah maraknya isu lingkungan dan keadilan sosial, warga Kabupaten Kuningan, khususnya Desa Sindangsuka, menghadapi tantangan serius terkait aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan hak atas tanah. Salah satu warga, Kamdan, mengambil inisiatif berani untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan operasi tambang yang tidak berizin kepada Bale Pananggeuhan. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyoroti persoalan hak milik dan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Aktivitas Tambang Ilegal di Kuningan
Kamdan, perwakilan warga yang peduli akan kelangsungan hidup komunitasnya, mendatangi Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan keluhannya mengenai perusahaan yang diduga melakukan tambang ilegal, yaitu PT Patriot Bangun Karya. Menurutnya, perusahaan ini terus beroperasi meskipun izin yang diperlukan belum lengkap dan sebelumnya telah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.
“Ini sudah menjadi yang kedua kalinya tambang ini ditutup. Penutupan pertama terjadi pada tahun 2025, dan garis penutupan sudah dipasang. Namun, aturan tersebut dilanggar dan aktivitasnya tetap berjalan,” ungkapnya dengan nada kecewa setelah melaporkan masalah ini pada hari Senin, 6 April.
Rincian Penutupan dan Peringatan
Selanjutnya, Kamdan menjelaskan bahwa pada Maret 2026, peringatan kembali dikeluarkan oleh SDA Wilayah 7 Cirebon yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup. Namun, meskipun telah ada tindakan tersebut, kegiatan tambang masih berlangsung tanpa kendala.
“Tambang ini terus beroperasi walau izin-izinnya belum lengkap,” tegasnya, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi.
Penyerobotan Lahan dan Kerugian Warga
Lebih jauh, Kamdan mengungkapkan bahwa PT Patriot Bangun Karya tidak hanya melanggar peraturan perizinan, tetapi juga diduga telah menyerobot tanah milik warga. Ia menegaskan bahwa tanahnya telah dimasukkan ke dalam area izin tambang tanpa seizin dirinya.
“Tidak hanya masalah izin, tetapi tambang ini juga telah melanggar hak atas tanah masyarakat, termasuk tanah milik saya yang dijadikan izin tambang oleh perusahaan tersebut,” jelasnya dengan nada penuh penyesalan.
Dampak Terhadap Hak Milik
Kamdan merasakan kerugian materiil karena tanahnya yang seharusnya menjadi miliknya telah tercatat sebagai area izin tambang tanpa persetujuannya. Ketika ia mencoba untuk mengajukan izin secara daring, permohonannya ditolak dengan alasan area tersebut sudah masuk dalam izin tambang yang dipegang oleh perusahaan.
“Ketika saya ajukan izin secara online, ditolak karena lahan saya sudah dianggap sebagai izin tambang mereka. Padahal itu adalah tanah milik saya,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Korupsi
Dengan kondisi yang ada, Kamdan mencurigai adanya berbagai pelanggaran hukum, termasuk pencatutan lahan tanpa izin dan kemungkinan pemalsuan dokumen. Ia merasa bahwa ada unsur korupsi yang perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
“Saya percaya bahwa ada pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum. Kami berharap pihak berwenang dapat memperhatikan masalah ini dengan serius,” tambahnya.
Aktivitas Tambang yang Masih Berlanjut
Meskipun DLH telah memasang plang penutupan, aktivitas tambang di wilayah tersebut tetap berlangsung. Kamdan melaporkan bahwa setidaknya tiga alat berat jenis ekskavator digunakan untuk pengerukan pasir dan material urugan, yang semakin menambah ketidakpastian bagi warga setempat.
“Aktivitas ini terus berlanjut meskipun sudah ada peringatan dan penutupan,” ungkapnya, menunjukkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi oleh masyarakat di sekitarnya.
Pentingnya Kesadaran dan Tindakan Bersama
Kasus seperti yang dialami Kamdan menjadi refleksi penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Masyarakat harus bersatu dan berani melaporkan tindakan yang merugikan, serta berupaya untuk menjaga hak atas tanah mereka.
Berbagai langkah dapat diambil, seperti:
- Menggalang dukungan dari warga setempat untuk melawan tambang ilegal.
- Menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak atas tanah kepada masyarakat.
- Melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwenang secara bersama-sama.
- Membangun kemitraan dengan organisasi lingkungan untuk advokasi.
- Mendorong transparansi dalam proses perizinan tambang.
Kesimpulan: Langkah Ke Depan
Masalah tambang ilegal di Kuningan menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan hak mereka. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, dan aktivitas ilegal dapat dihentikan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi bumi dan hak sesama, demi masa depan yang lebih baik.
➡️ Baca Juga: Cek Jadwal Cuaca Jakarta Hari Ini untuk Persiapan Silaturahmi di Musim Hujan
➡️ Baca Juga: Presdir Baru Honda Masanao Kataoka Tanggapi Dampak Konflik Timur Tengah secara Strategis




