Tanggapan Negatif Banjiri Akun TikTok Keenan Nasution Pasca Kematian Vidi Aldiano: Analisis SEO dan Strategi Ranking Google

Keenan Nasution, seorang pencipta lagu terkenal, tengah menjadi pusat perhatian publik belakangan ini. Perhatian tersebut dipicu oleh sejarah konflik hukum yang pernah melibatkannya dengan almarhum penyanyi Vidi Aldiano. Melansir dari pantauan, akun TikTok resmi milik Keenan, @keenannasution.official, dibanjiri oleh komentar-komentar negatif dari pengguna internet tak lama setelah berita kematian Vidi Aldiano beredar.
Salah satu komentar yang menonjol dari pengguna internet adalah perbandingan lagu “Nuansa Bening” versi asli yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan versi yang dibuat populer oleh Vidi Aldiano. Seorang pengguna internet menulis, “Ternyata aku bukan suka lagunya, tapi suka suara Vidi”. Beberapa komentar lainnya bahkan memberikan penilaian subjektif yang cenderung merendahkan Keenan Nasution secara pribadi. “Padahal udah tua, tapi jahat banget,” tulis seorang pengguna internet.
Beberapa komentar lainnya bahkan menuduh bahwa kondisi kesehatan Vidi Aldiano semakin memburuk karena tekanan mental yang ditimbulkan oleh gugatan hak cipta yang diajukan oleh Keenan. “Padahal bisa sabar dikit, orangnya lagi sakit dan hampir sembuh, tapi pas dimintain royalti langsung drop,” tulis pengguna internet lainnya.
Penyanyi berbakat, Vidi Aldiano, meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026. Vidi telah berjuang melawan penyakit kanker ginjal sejak tahun 2019. Jenazah Vidi telah disemayamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 8 Maret 2026. Proses pemakaman berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh keluarga serta teman-teman terdekat almarhum.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti diketahui telah mengajukan gugatan kepada Vidi Aldiano terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” pada 16 Mei 2025. Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst. Keenan dan Rudi merasa bahwa Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin resmi selama kurang lebih 16 tahun.
Dalam gugatannya, Keenan menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan pernah mengajukan permohonan penyitaan aset, termasuk rumah tempat tinggal Vidi, sebagai jaminan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi pihak Vidi Aldiano pada November 2025. Gugatan Keenan dinyatakan “tidak dapat diterima” karena dinilai cacat formil atau kurang pihak.
Sebagai informasi tambahan, Vidi Aldiano merilis aransemen ulang lagu “Nuansa Bening” melalui album debutnya, Pelangi di Malam Hari, pada tahun 2008. Lagu ini merupakan karya hit asli Keenan Nasution yang pertama kali diperkenalkan ke publik pada tahun 1978.
➡️ Baca Juga: KSAD Tetapkan Target: 7.000 Jembatan Baru Siap Beroperasi Penuh Awal Tahun 2027
➡️ Baca Juga: Ledakan Kapal di Selat Hormuz: Pencarian Tiga WNI ABK Mussafah 2 Masih Berlanjut


