Pemerintah Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun, DPR Soroti Kebebasan Digital

Berbicara di Gedung Parlemen, Jakarta, Puan Maharani, Ketua DPR, mengungkapkan keinginannya untuk melihat batasan penggunaan media sosial yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada kelompok usia di bawah 16 tahun. Ini merupakan tanggapan langsungnya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan tersebut.
Puan Maharani menegaskan bahwa DPR memberikan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang secara khusus bertujuan untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Puan mengungkapkan, “Pada saat ini, pembatasan hanya berlaku untuk usia 16 tahun. Namun, kami berkeinginan bahwa di masa mendatang, batasan tersebut dapat diterapkan pada kelompok usia lainnya, sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh beberapa negara lain.” Puan juga menambahkan bahwa kebebasan bermedia sosial yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi anak-anak.
Menurut Puan, DPR mendukung upaya yang telah dilakukan oleh kementerian terkait dalam membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak. Ia juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap kondisi ruang digital saat ini.
Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR, juga menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Menurutnya, aturan tersebut merupakan tindakan konkret yang diambil oleh negara untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
Amelia mengatakan, “Anak-anak tidak seharusnya menjadi objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Harus ada tanggung jawab dari platform untuk membuat desain yang aman, bukan hanya menyerahkan semua risiko kepada orang tua,” dalam pernyataannya pada Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan hanya tentang pembatasan akses digital, tetapi lebih kepada penataan ruang digital agar lebih aman bagi perkembangan anak. Pemerintah berencana untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform media sosial mulai 28 Maret 2026.
Amelia juga menekankan bahwa pembatasan media sosial untuk anak ini sejalan dengan kebijakan global terkait perlindungan di ruang digital. Beberapa negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
Amelia mengungkapkan, “Banyak negara bergerak ke arah yang sama. Mereka memiliki model yang berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya menjadi urusan privat.”
Amelia menegaskan, tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat dan aman, bukan menjauhkan mereka dari teknologi. “Teknologi seharusnya mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka,” tutup Amelia.
➡️ Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Besar, Waspadai Pembelian Kendaraan Bekas
➡️ Baca Juga: Real Madrid Umumkan Kabar Positif Camavinga dan Kesempatan Asensio Jelang Pertandingan Melawan Celta Vigo




