Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2026

Apakah Anda masih terjebak dalam kewajiban pajak tahunan kendaraan yang belum dilunasi? Jika iya, Agustus 2026 adalah waktu yang tepat untuk menuntaskan masalah tersebut. Sejumlah Pemerintah Provinsi di Indonesia akan kembali meluncurkan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban tahunan. Berbagai insentif yang menarik akan ditawarkan oleh masing-masing daerah, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon pajak. Berikut adalah informasi lengkap mengenai provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026 beserta rincian keringanannya.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak yang sangat menguntungkan. Dalam program ini, sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dihapuskan secara otomatis. Ini merupakan kesempatan terakhir bagi warga Jakarta untuk menikmati penghapusan denda keterlambatan tanpa perlu mengajukan permohonan.
2. Jawa Timur
Di Jawa Timur, program keringanan pajak akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2026. Insentif yang diberikan mencakup penghapusan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB khusus bagi buruh. Selain itu, pemilik kendaraan roda tiga tertentu juga akan mendapatkan pembebasan.
3. DI Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta merayakan HUT RI dan UU Keistimewaan dengan program pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku hingga 30 September 2026 dan mencakup penghapusan denda untuk BBNKB dan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
4. Jawa Tengah
Jawa Tengah menawarkan relaksasi pajak berupa pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini akan berlangsung hingga Desember 2026, dan sanksi administratif akan menyesuaikan secara otomatis dari nilai pokok pajak yang telah dipotong.
5. Kepulauan Riau (Kepri)
Pemprov Kepri akan melaksanakan program pemutihan pajak mulai dari 10 Agustus hingga 30 September 2026. Dalam program ini, akan ada penghapusan denda serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran online melalui aplikasi SIGNAL dan diskon 3 persen bagi pembayaran langsung di loket Samsat.
6. Sumatera Utara
Sumatera Utara memberikan diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 57 persen, program ini mulai berlaku sejak Juli 2026 untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terhambat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
7. Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, pemilik kendaraan lebih dari satu unit akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi pemilik kendaraan.
8. Lampung
Program pemutihan di Lampung memberikan kemudahan bagi penunggak pajak. Mereka hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, serta penghapusan sisa denda dan pajak progresif.
9. Bali
Pemprov Bali memberlakukan pemotongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, ada diskon tambahan bagi wajib pajak yang tidak memiliki catatan tunggakan.
10. Bengkulu
Masyarakat Bengkulu dapat memanfaatkan program pemutihan dengan pembebasan denda serta penghapusan seluruh tunggakan pajak sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan.
11. Maluku
Pemrov Maluku bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat mengimplementasikan pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Ini adalah kesempatan baik untuk mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat.
12. Nusa Tenggara Barat (NTB)
NTB menawarkan penghapusan seluruh denda keterlambatan serta pembebasan tunggakan pajak kendaraan yang sudah berusia lebih dari lima tahun. Program ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
13. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen serta keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen hingga akhir September 2026. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di daerah tersebut.
14. Papua Barat
Pemprov Papua Barat membuka program pemutihan hingga bulan Oktober 2026 yang mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas. Selain itu, ada juga diskon pokok PKB serta pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Dengan berbagai program pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh pemerintah provinsi di seluruh Indonesia, masyarakat memiliki kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya agar tidak terjebak dalam masalah pajak di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: BMW i3 Menyediakan Jarak Tempuh Maksimal Hingga 900 Km untuk Pengguna Kendaraan Listrik
➡️ Baca Juga: Membentuk Kebiasaan Investasi Saham yang Disiplin dari Awal Karier Keuangan Pribadi Anda




