Peningkatan swasembada pangan melalui pendekatan terpusat dan berskala besar menimbulkan sejumlah tantangan yang dapat mengancam keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ketika kebijakan lebih memprioritaskan perusahaan besar dalam industri pangan, dampak negatif terhadap ekonomi lokal menjadi hal yang tak terhindarkan. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam tentang implikasi dari swasembada tanpa inklusi sangatlah penting untuk menstabilkan fondasi ekonomi nasional.
Risiko Besar dari Pendekatan Terpusat
Pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat swasembada pangan dengan pendekatan yang terpusat dan berskala besar. Namun, strategi ini seringkali menciptakan ketidakseimbangan dalam struktur ekonomi lokal. UMKM, yang memiliki peran krusial dalam distribusi, pengolahan, dan pemasaran produk pangan, berpotensi terpinggirkan jika kebijakan lebih condong kepada korporasi besar dan industrialisasi pangan. Hal ini membahayakan keberlangsungan ekonomi yang berbasis pada masyarakat.
Ketidakadilan ini menjadi lebih nyata ketika intervensi negara, seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026, tidak diimbangi dengan dukungan yang proporsional. Jika tidak ditangani dengan seksama, rantai nilai domestik dapat terfragmentasi, yang pada gilirannya dapat melemahkan basis ekonomi yang seharusnya mendukung masyarakat kecil. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pencapaian swasembada tidak hanya berfokus pada jumlah produksi, tetapi juga memperkuat inklusivitas dan keberlanjutan pelaku usaha kecil.
Peran UMKM dalam Ketahanan Pangan
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa lebih dari 50 persen UMKM beroperasi di sektor pangan, termasuk pertanian dan perikanan. Regulasinya yang baru dapat mengancam daya saing mereka. Penugasan yang berat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat swasembada pangan berpotensi menciptakan ketimpangan, mengingat BUMN mendapat dukungan penuh dari pemerintah, baik dalam hal modal maupun akses kebijakan.
Dukungan yang melimpah ini tidak dirasakan oleh pelaku UMKM. “Akibatnya, program ketahanan pangan justru menutup peluang bagi pelaku usaha kecil untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional,” ungkap Huda. Ini menjadi perhatian serius, karena dapat menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan yang sehat.
Persaingan Tidak Sehat dalam Sektor Pangan
Huda juga memperingatkan bahwa program ketahanan pangan yang tidak inklusif berisiko memicu persaingan yang tidak sehat, terutama di sektor peternakan. Ini bisa menjadi bumerang bagi perekonomian karena melemahkan peran swasta dan usaha rakyat dalam rantai pasok pangan nasional. Ketidakstabilan ini jelas menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang ada.
Pemerintah dituntut untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan. Dalam kebijakan ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman diberikan tanggung jawab untuk menugaskan dan mengawasi kinerja BUMN di sektor pangan. Hal ini perlu dipastikan agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
Penugasan BUMN dan Risiko Finansial
Sejumlah BUMN, termasuk yang bergerak di bidang agribisnis dan logistik pangan, telah ditugaskan untuk mempercepat produksi dan distribusi dalam rangka mendukung swasembada pangan. Menteri Pertanian juga memiliki kewenangan untuk menetapkan indikator kinerja utama bagi BUMN, sehingga target yang diharapkan dapat selaras dengan agenda pemerintah. Namun, penugasan ini membawa risiko yang tidak sedikit.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan bahwa penugasan BUMN dalam Inpres 2/2026 berpotensi membawa dampak ganda bagi fiskal dan stabilitas pasar. Jika BUMN gagal menjalankan tugasnya, hal ini dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mempengaruhi kesehatan finansial internal perusahaan. Sejarah menunjukkan tekanan keuangan yang dialami oleh beberapa BUMN sebelumnya menjadi tanda bahaya akan risiko yang sama.
- Contoh tekanan keuangan pada Bulog akibat public service obligation (PSO).
- Kerugian berulang yang dialami oleh PT RNI.
- Beban subsidi yang ditanggung oleh Pupuk Indonesia.
- Pelebaran defisit APBN sebagai dampak dari kegagalan BUMN.
- Ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu iklim investasi.
Bhima menunjukkan bahwa kekhawatiran publik adalah hal yang wajar, terutama dengan melibatkan Agrinas sebagai pemain baru yang belum memiliki rekam jejak di sektor pangan. Potensi kerugian operasional yang ditanggung oleh Agrinas dapat berdampak luas, tidak hanya pada Danantara, tetapi juga pada APBN, yang pada akhirnya dapat menambah kompleksitas masalah yang ada.
Ketidakpastian Bisnis dan Dampaknya
Selain itu, Bhima menyoroti bahwa lemahnya dasar hukum dari Inpres menciptakan ketidakpastian bagi pelaku bisnis, terutama swasta yang memiliki kontrak jangka panjang dengan BUMN. Perubahan kebijakan yang mendadak dapat mengganggu iklim usaha dan menurunkan daya saing, yang sangat berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Keterlibatan BUMN dalam rantai pasok pangan juga dapat menciptakan distorsi harga, memperpanjang proses distribusi, dan akhirnya meningkatkan beban inflasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, para pembuat kebijakan perlu lebih fokus pada perbaikan tata niaga daripada sekadar berusaha menambah peran negara sebagai pemain baru di pasar pangan.
Strategi Menuju Swasembada yang Inklusif
Untuk mencapai swasembada tanpa inklusi, penting bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya memperhatikan produksi pangan, tetapi juga memberdayakan UMKM. Ini bisa dilakukan melalui beberapa langkah strategis, antara lain:
- Membuka akses pendanaan yang adil bagi UMKM di sektor pertanian dan pangan.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil agar mereka dapat bersaing secara sehat.
- Mendorong kerjasama antara BUMN dan UMKM dalam rantai pasok pangan.
- Mengembangkan regulasi yang mendukung keberlangsungan UMKM tanpa mengorbankan kepentingan besar.
- Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan swasembada pangan dapat dicapai secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan peran penting UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi lokal. Keberhasilan ini memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan inklusif.
Kesimpulan
Menjaga stabilitas fondasi ekonomi nasional melalui swasembada tanpa inklusi adalah tantangan besar. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan peran UMKM hanya akan memperburuk ketidakadilan dan ketidakseimbangan. Oleh karena itu, evaluasi dan perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak dapat berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional.
➡️ Baca Juga: Bus Listrik Gratis di Bogor: Uji Coba 3 Bulan untuk Transportasi Efisien dari Stasiun ke Sentul
➡️ Baca Juga: Peran Komunikasi Tim dalam Mencegah Kesalahan Sepak Bola Berulang saat Bertahan
