Perlindungan Anak di Platform PSE Menjadi Kewajiban Utama

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan dedikasi kuat terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di dunia digital dengan memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Adapun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki tugas utama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak, termasuk membatasi akses berdasarkan usia mereka.
Kebijakan ini dirancang bukan untuk melarang anak-anak sepenuhnya dari penggunaan internet, melainkan untuk mengekang akses mereka ke platform digital berisiko tinggi sampai mereka mencapai usia yang dianggap lebih aman.
Pemerintah telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Presiden Prabowo Subianto menandatanganinya pada 28 Maret 2025.
PP Tunas memandu pemerintah dalam menentukan usia minimum akses ke platform digital atau media sosial berisiko tinggi, yakni 16 tahun, dan untuk layanan berisiko lebih rendah, usia minimumnya ditetapkan pada 13 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja, yang diadakan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan banyak dari mereka menghadapi berbagai risiko serius di dunia digital.
Dia mengungkapkan, dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak dan remaja. Ini adalah jumlah yang signifikan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Data dari Unicef juga menunjukkan bahwa sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet telah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di dunia digital.
“Setengah dari jumlah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini merupakan peringatan serius bagi kita semua. Oleh karena itu, platform digital harus memiliki peran aktif dalam melindungi anak-anak,” kata Meutya.
Laporan pemerintah juga mencatat bahwa kasus eksploitasi anak secara online telah mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Tanggung Jawab PSE
PP Tunas secara khusus menetapkan tanggung jawab PSE dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Salah satu cara yang dicontohkan adalah dengan membatasi usia akses. Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan turunan dari PP Tunas dalam bentuk peraturan menteri komunikasi dan digital.
“PP Tunas memberikan panduan bagi pemerintah untuk menetapkan usia minimum akses ke platform digital berisiko tinggi menjadi 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah, usia minimumnya adalah 13 tahun,” ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang anak untuk menggunakan internet, melainkan mengatur usia akses terhadap layanan digital yang memiliki risiko.
➡️ Baca Juga: Assassin’s Creed Unity Mendapatkan Patch Gratis 60 FPS Besok untuk Pengalaman Lebih Optimal
➡️ Baca Juga: Optimasi PSE: Kewajiban Melindungi Anak di Platform Digital
