Perpres Penyelamatan Pangan Segera Diterbitkan untuk Mengatasi Krisis Pangan Nasional

Jakarta – Dalam menghadapi tantangan krisis pangan yang semakin mendesak, pemerintah Indonesia tengah mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penyelamatan Pangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap potensi pangan dapat dimanfaatkan secara optimal dan efisien. Proses penyusunan peraturan ini melibatkan Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah ini secara kolaboratif.
Dampak Food Loss and Waste (FLW)
Direktur Kewaspadaan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis, mengungkapkan bahwa angka susut dan sisa pangan (food loss and waste/FLW) memiliki dampak yang signifikan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, masalah ini juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan ketahanan pangan nasional.
“Beberapa negara di dunia telah memiliki regulasi formal dalam bentuk undang-undang untuk mengatasi masalah ini. Rekomendasi yang diusulkan untuk penyusunan regulasi terkait food loss & waste oleh Bapanas merujuk pada bentuk regulasi yang ideal, yakni undang-undang. Namun, saat ini yang paling memungkinkan adalah mendorong lahirnya Peraturan Presiden yang mengatur penyelamatan pangan,” jelas Nita di Jakarta, Selasa (31/3).
Mandat Penyusunan Regulasi
Penyusunan regulasi terkait penyelamatan pangan didorong oleh tiga mandat utama, yang mencakup aspek regulasi, dukungan legislatif, serta hasil kajian lintas pihak. Proses ini melibatkan kolaborasi antara Badan Pangan Nasional, para pakar, kementerian dan lembaga terkait, serta mitra Penta Helix.
- Aspek regulasi yang jelas dan operasional
- Dukungan legislatif yang kuat
- Hasil kajian dari berbagai pihak yang terlibat
- Kolaborasi dengan akademisi dan sektor bisnis
- Partisipasi pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan pangan
“Ada tiga amanah utama dalam penyusunan regulasi penyelamatan pangan. Sampai saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur masalah ini. Komisi IV DPR RI juga memberikan perhatian tinggi terhadap isu yang krusial ini. Kajian regulasi yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional melibatkan pakar serta lintas kementerian/lembaga, termasuk juga melibatkan mitra kerja dari Penta Helix seperti akademisi, sektor bisnis, serta komunitas,” tambahnya.
Regulasi yang Diperlukan
Melihat kondisi yang ada, pemerintah menyadari perlunya adanya regulasi yang lebih jelas dan operasional. Meskipun upaya penyelamatan pangan telah dilakukan, namun selama ini masih bersifat sporadis dan belum didukung oleh payung hukum yang kuat.
Gerakan Stop Boros Pangan (SBP) yang telah digalakkan oleh pemerintah bersamaan dengan berbagai mitra, termasuk sektor Hotel, Restoran, dan Catering (Horeca), diakui sebagai fondasi penting yang perlu diperkuat. Kebijakan yang lebih terstruktur diharapkan dapat memperluas, mengarahkan, dan menjamin keberlanjutan implementasi program ini.
Proses Pembahasan yang Sedang Berlangsung
Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus, menjelaskan bahwa dari sisi kelembagaan, penyusunan regulasi ini juga didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan serta amanat pembangunan nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk secara serius menangani masalah penyelamatan pangan.
“Oleh karena itu, tata kelola penyelamatan pangan harus dilakukan secara serius untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk dari susut dan sisa pangan. Ini adalah langkah penting menuju sistem pangan yang berkelanjutan,” ungkap Rachmad.
Jadwal Penyusunan Perpres
Proses penyusunan Perpres ini telah dimasukkan ke dalam Program Penyusunan Perpres Tahun 2026, dan ditargetkan untuk selesai pada tahun yang sama. “Saat ini kita berada pada tahap pembahasan lintas kementerian. Setelah proses harmonisasi dan finalisasi, diharapkan Perpres ini bisa segera ditetapkan oleh Presiden,” lanjutnya.
Perpres ini dirancang untuk mengatur langsung praktik di lapangan, mencakup langkah-langkah pencegahan terhadap sisa pangan, pengurangan pemborosan, serta pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, diharapkan akan tercipta solusi konkret dalam menghadapi tantangan krisis pangan yang ada.
➡️ Baca Juga: 9 Lokasi Bukber di Makassar Ideal untuk Berkumpul dalam Keramaian
➡️ Baca Juga: Peningkatan Antusiasme Mudik Lebaran 2026: Penjualan Tiket Jarak Jauh KAI Daop 1 Jakarta Capai Angka Signifikan




