Terkait pelaksanaan PP Tunas, pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmen mereka pada perlindungan terhadap anak-anak dalam ruang digital. Ini melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memiliki kewajiban untuk melindungi anak di platform digital, termasuk dengan menetapkan batas usia akses.
Tujuan dari kebijakan ini bukanlah untuk melarang anak-anak menggunakan internet, melainkan untuk menentukan waktu yang tepat bagi mereka untuk mengakses platform digital yang memiliki risiko tinggi, yaitu ketika mereka telah mencapai usia yang lebih aman.
Dengan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Melalui regulasi ini, akses anak-anak ke platform digital atau media sosial yang berisiko tinggi ditunda hingga mereka berusia 16 tahun. Sementara itu, layanan yang memiliki risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja yang diadakan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan mereka menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. “Saat ini, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini adalah angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita,” kata Meutya.
Data dari Unicef menunjukkan bahwa sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42% anak merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. “Setengah dari anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini adalah peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tambahnya.
Laporan pemerintah juga mencatat bahwa kasus eksploitasi anak secara online mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Berikut adalah Tanggung Jawab PSE
Regulasi PP Tunas menetapkan tanggung jawab PSE dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital, termasuk dengan pembatasan usia anak. Saat ini, pemerintah sedang merumuskan aturan turunannya dalam bentuk peraturan menteri komunikasi dan digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukanlah pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki risiko tinggi.
➡️ Baca Juga: Assassin’s Creed Unity Mendapatkan Patch Gratis 60 FPS Besok untuk Pengalaman Lebih Optimal
➡️ Baca Juga: Hello world!
