KPK Ungkap Bos Maktour Diduga Terima Kuota Haji Khusus yang Lebih Besar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik tidak etis yang dilakukan oleh pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, terkait penguasaan kuota haji khusus untuk tahun 2023 hingga 2024. Biro perjalanan ini diduga memperoleh kuota haji khusus yang jauh lebih besar dibandingkan dengan biro perjalanan lainnya, menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pengelolaan kuota haji di Indonesia.

Temuan KPK Mengenai Kuota Haji Khusus

Dari hasil penyelidikan awal, KPK mencatat bahwa Maktour Travel tampaknya hanya mendapatkan kuota haji khusus dalam jumlah yang relatif kecil. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, terungkap bahwa terjadi dugaan pembagian kuota melalui biro perjalanan lain yang memiliki afiliasi dengan Maktour.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun kuota yang diterima oleh Maktour terlihat sedikit, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata ada beberapa biro perjalanan lain yang terkait. Kuota dari Maktour dibagikan kepada travel afiliasi tersebut, sehingga total kuota yang mereka terima menjadi lebih besar dibandingkan dengan biro perjalanan lainnya.

Struktur Afiliasi Biro Perjalanan

Asep menambahkan bahwa biro perjalanan yang terlibat dalam skema ini umumnya memiliki jaringan atau hubungan langsung dengan Maktour. Dengan demikian, meskipun masing-masing travel menerima kuota haji khusus dalam jumlah yang tampak kecil, akumulasi totalnya menjadi signifikan.

KPK juga mengidentifikasi sejumlah travel yang diduga memiliki keterkaitan dan tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), di mana Fuad Hasan Masyhur berperan sebagai dewan pembina. Keberadaan asosiasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan keadilan dalam distribusi kuota haji.

Komunikasi untuk Memperoleh Kuota Tambahan

KPK mendapati bahwa Fuad Hasan Masyhur aktif berkomunikasi untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus. Salah satu langkah yang diambilnya adalah mengirim surat kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan kepada Indonesia.

Pada saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota, yang seharusnya dibagi menjadi 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. Namun, diduga kuota haji khusus tersebut tidak diserap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi Pembagian Kuota Haji

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji di Indonesia seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK kini sedang menyelidiki perubahan komposisi pembagian kuota yang terjadi pada tahun 2024, di mana diduga terdapat rencana untuk mengubah skema pembagian menjadi 50:50 antara kuota reguler dan haji khusus.

Potensi Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji ini dapat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK menegaskan bahwa kuota haji merupakan hak negara yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Implikasi dan Tindakan Lanjutan

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan kuota haji khusus. Kasus ini tidak hanya mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi kuota yang merupakan hak para jemaah.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK berkomitmen untuk terus mendalami semua aspek yang terkait dengan dugaan praktik korupsi ini. Hal ini termasuk memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan akan ada reformasi dalam pengelolaan kuota haji khusus di Indonesia, memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan kesempatan yang adil dan transparan dalam melaksanakan ibadah haji. KPK berperan penting dalam menjaga integritas proses ini dan memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi terjadi di masa mendatang.

➡️ Baca Juga: Anthropic Siap Tantang Penetapan Risiko Rantai Pasokan Departemen Pertahanan di Pengadilan

➡️ Baca Juga: Pemprov Jateng Sediakan 68 Bus Balik Rantau Gratis Usai Lebaran

Exit mobile version