Kemenko Polkam Terima Aspirasi SP PLN Terkait Isu Ketenagalistrikan dan Stabilitas Nasional

Jakarta – Isu ketenagalistrikan telah menjadi perhatian utama, tidak hanya dalam konteks penyediaan energi, tetapi juga dalam kaitannya dengan stabilitas nasional. Sektor kelistrikan yang dikelola secara tidak tepat dapat berpotensi mengancam keamanan negara. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang diadakan antara Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Rabu, 27 Agustus.
Audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Karena ketidakhadiran Menko Polkam, audiensi tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto, yang menerima aspirasi dari perwakilan SP PLN.
Pemaparan Materi oleh SP PLN
Dalam pertemuan tersebut, SP PLN menyampaikan presentasi mengenai “Ancaman Strategis terhadap PLN: Dampak terhadap Kedaulatan Energi, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional, dan Keberlangsungan Pekerja.”
Pentingnya PLN sebagai Objek Vital Nasional
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menekankan bahwa PLN lebih dari sekedar perusahaan biasa; ia merupakan objek vital nasional yang memberikan dukungan kepada berbagai sektor, termasuk industri, transportasi, layanan publik, pusat data, dan pertahanan negara. “Listrik adalah nadi kehidupan bangsa. Mengganggu PLN berarti mengganggu kehidupan bangsa,” tegas Abrar, menyoroti pentingnya peran PLN dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat.
Masalah Utama yang Dihadapi PLN
SP PLN mengidentifikasi lima isu utama yang sedang menggerus kinerja PLN dan mengancam ketahanan energi nasional:
- Oversupply: Kapasitas terpasang nasional mencapai 80,19 GW, sementara beban puncak hanya 65,13 GW. Skema kontrak take-or-pay berakibat pada tingginya biaya kapasitas meskipun utilisasi pembangkit rendah.
- Pertumbuhan PLTS Atap: Dengan kapasitas yang telah melampaui 1.115 MW dan kenaikan jumlah pelanggan sebesar 123 persen dalam setahun, pertumbuhan ini berpotensi membebani pendapatan PLN jika tidak diatur dengan baik.
- Skema Power Wheeling: Ada kekhawatiran bahwa skema ini akan memindahkan pelanggan besar ke penyedia lain, yang membuat kapasitas PLN menjadi terbuang sia-sia.
- Restrukturisasi Holding dan Subholding: Ketidakselarasan dalam struktur ini berpotensi menyebabkan duplikasi fungsi dan menghambat efisiensi operasional.
- Pembangunan Sumber Daya Manusia: Transisi ke pembangkit energi baru terbarukan memerlukan kompetensi baru, yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan energi yang matang.
Pentingnya Perencanaan Sumber Daya Manusia
Abrar menekankan bahwa perencanaan energi yang baik tidak dapat dipisahkan dari perencanaan kebutuhan pegawai. Transisi menuju penggunaan energi baru terbarukan yang ditargetkan mencapai sekitar 17,1 GW dari PLTS menuntut peningkatan kompetensi dalam berbagai bidang, mulai dari desain hingga operasi dan pemeliharaan.
“Perencanaan energi tanpa perencanaan SDM adalah risiko operasional sekaligus risiko terhadap kedaulatan energi. Kedaulatan energi membutuhkan kedaulatan kompetensi,” ungkap Abrar, menegaskan bahwa tanpa tenaga kerja yang cukup terampil, visi energi yang berkelanjutan akan sulit tercapai.
Dampak pada Kinerja Keuangan PLN
Tekanan yang dihadapi PLN juga tercermin dari kinerja keuangan perusahaan. Pada tahun 2025, laba bersih PLN tercatat sebesar Rp7,26 triliun, menurun 59,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya, walaupun pendapatan operasi meningkat 6,84 persen menjadi Rp582,68 triliun.
Risiko dalam Aturan PJBTL EBT
Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, Abrar mengangkat permasalahan terkait potensi risiko dari skema take-or-pay dalam aturan PJBTL EBT. Ia berpendapat bahwa seharusnya skema tersebut diubah menjadi take-and-pay agar tidak seluruh beban ditanggung oleh PLN.
Isu Ketenagalistrikan sebagai Stabilitas Nasional
Menanggapi masukan-masukan tersebut, Deputi Heri Wiranto menyatakan bahwa isu ketenagalistrikan merupakan hal yang berkaitan langsung dengan stabilitas nasional. Dia menekankan bahwa sektor listrik tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan korporasi, tetapi memiliki implikasi yang lebih luas terhadap masyarakat dan negara. Seperti yang pernah disampaikan oleh Wakil Menko Polkam pada Rakernas SP PLN 2026, sektor listrik adalah objek vital nasional yang harus dijaga keamanannya.
Dengan mengakui pentingnya PLN dalam konteks ketahanan nasional, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan tantangan yang dihadapi sektor kelistrikan, sehingga dapat menciptakan sistem kelistrikan yang lebih baik dan berkelanjutan. Melalui langkah-langkah strategis dan sinergi antara pemerintah dan pihak swasta, kita dapat memastikan bahwa PLN tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan energi saat ini, tetapi juga dapat beradaptasi dengan tantangan di masa depan.
➡️ Baca Juga: Industri Plastik Mendapat Dukungan Baru, Pemerintah Pertimbangkan Insentif Ekonomi
➡️ Baca Juga: Bulog Bukittinggi Distribusikan Minyak Goreng ke Pasar untuk Jaga Kestabilan Harga




