Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Jadwal dan Skema Resmi dari Pemerintah

Berita terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan bahwa pemerintah akan segera merealisasikan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Kebijakan ini sudah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjelaskan secara rinci mengenai jadwal, siapa saja yang berhak menerima, serta komponen pembayaran yang akan dilakukan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Pemerintah merencanakan untuk memulai pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2026. Penjadwalan ini dipilih agar pencairan ini berlangsung setelah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Diharapkan, dengan skema ini, ASN dapat memenuhi kebutuhan mereka, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan anak-anak mereka.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada berbagai kalangan di jajaran aparatur negara. Penerima gaji ini mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Dari segi besaran, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting. Beberapa di antaranya adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan jabatan
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing instansi
Karena komposisi tersebut, jumlah total yang diterima oleh ASN bisa bervariasi, tergantung pada jabatan dan instansi tempat mereka bekerja.
Tanpa Potongan untuk Gaji ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain-lain. Ini berarti ASN akan menerima gaji mereka secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para aparatur negara.
Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan, terutama bagi PPPK dan CPNS. Untuk PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional. Bahkan, bagi PPPK yang sudah bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026, mereka tidak berhak menerima gaji ke-13.
Perhitungan Gaji ke-13 untuk CPNS
Sementara itu, CPNS akan menerima gaji ke-13 dengan perhitungan sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan yang sesuai dengan ketentuan. Bagi CPNS yang bekerja di daerah, mereka juga mungkin mendapatkan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Peluang Tambahan untuk ASN Daerah
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menambah penghasilan ASN daerah, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dari masing-masing wilayah. Tambahan ini dapat mencapai maksimal setara dengan satu bulan gaji, yang tentu saja dapat meningkatkan total penerimaan ASN di daerah tersebut.
Simpulan
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi ASN, khususnya dalam situasi-situasi yang memerlukan pengeluaran lebih, seperti pendidikan anak. Kebijakan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan kesejahteraan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
➡️ Baca Juga: Strategi Perawatan Kulit Bayi dan Koleksi Terbaik Baju Koko Kucing Menurut Para Ahli
➡️ Baca Juga: Kalimantan Timur Mencatatkan APK Pendidikan Menengah Tertinggi di Indonesia dengan 99,59%



