Detail Dana BOSP 2026 untuk SD Mencapai Rp22,4 Triliun: Rincian Anggaran per Wilayah dan Bagaimana Digunakan

Dalam rangka memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan merata, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan rencana penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan berfungsi sebagai panduan dalam pembiayaan operasional sekolah.
Visi Pendidikan Bermutu untuk Semua
Adanya alokasi dana BOSP yang mencapai triliunan rupiah merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan dapat berjalan dengan optimal. Selain itu, kebijakan ini juga menargetkan agar penyaluran dana tepat sasaran, sehingga dapat mendukung sekolah-sekolah di wilayah terpencil dan sekolah dengan prestasi tinggi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sejauh ini, penyaluran Dana BOSP Tahap 1 telah mencapai progres yang sangat positif, dengan persentase penyaluran mencapai 99,99 persen. Dana ini telah berhasil menjangkau 147.743 Sekolah Dasar yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah untuk menjaga stabilitas operasional sekolah sejak awal tahun ajaran.
Jenis Dana BOSP 2026
Dana BOSP 2026 dibagi menjadi tiga kategori utama untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang beragam. Pertama, BOSP Reguler yang merupakan alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Kedua, BOSP Afirmasi yang merupakan dana dukungan operasional bagi Satuan Pendidikan yang berada di daerah khusus atau tertinggal untuk memastikan kesetaraan fasilitas. Ketiga, BOSP Kinerja yang merupakan dana pemberian insentif kepada sekolah yang dinilai berprestasi atau memiliki kinerja baik dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Sebaran Anggaran BOSP Reguler di Berbagai Wilayah
Total anggaran BOSP Reguler untuk jenjang SD pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp22,4 Triliun. Berikut rinciannya per wilayah:
- Aceh: 470 Miliar
- Sumatera Utara: 1.297 Miliar
- Sumatera Barat: 528 Miliar
- Riau: 682 Miliar
- Kepulauan Riau: 253 Miliar
- Jambi: 334 Miliar
- Bengkulu: 175 Miliar
- Kepulauan Bangka Belitung: 142 Miliar
- Sumatera Selatan: 765 Miliar
- Lampung: 716 Miliar
- Banten: 1.087 Miliar
- DKI Jakarta: 702 Miliar
- Jawa Barat: 4.249 Miliar
- Jawa Tengah: 2.348 Miliar
- DI Yogyakarta: 243 Miliar
- Jawa Timur: 2.374 Miliar
- Bali: 400 Miliar
- Nusa Tenggara Timur: 564 Miliar
- Nusa Tenggara Barat: 485 Miliar
- Kalimantan Utara: 85 Miliar
- Kalimantan Barat: 573 Miliar
- Kalimantan Timur: 420 Miliar
- Kalimantan Tengah:276 Miliar
- Kalimantan Selatan: 322 Miliar
- Sulawesi Utara: 209 Miliar
- Gorontalo: 100 Miliar
- Sulawesi Barat: 135 Miliar
- Sulawesi Tengah: 298 Miliar
- Sulawesi Tenggara: 276 Miliar
- Sulawesi Selatan: 799 Miliar
- Maluku: 217 Miliar
- Maluku Utara: 148 Miliar
- Papua Barat Daya: 71 Miliar
- Papua Barat: 84 Miliar
- Papua: 135 Miliar
- Papua Tengah: 175 Miliar
- Papua Pegunungan: 184 Miliar
- Papua Selatan: 119 Miliar
Komponen Penggunaan Dana Reguler
Penggunaan Dana Reguler harus fleksibel namun tetap mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Beberapa komponen utama penggunaan dana meliputi:
- Penerimaan murid baru dan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan perpustakaan, minimal 10 persen
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, maksimal 20 persen
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Pembayaran honor, maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Dana BOSP Reguler memiliki karakteristik bersifat rutin dan fleksibel sesuai RKAS. Namun, Kemendikdasmen memberikan peringatan keras mengenai akuntabilitas. Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana tepat waktu. Keterlambatan dalam pelaporan akan berakibat pada pemberian sanksi, yang dapat memengaruhi penyaluran dana pada periode berikutnya.
Demikianlah informasi mengenai penyaluran dana BOSP. Harapannya, informasi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, terutama sekolah-sekolah yang menjadi target penyaluran dana ini.
➡️ Baca Juga: Bupati Egi Prioritaskan Respons Cepat, Tinjau Langsung Kondisi Warga Terdampak Banjir
➡️ Baca Juga: Richard Lee Ditahan, Dokter Rencanakan Syukuran: Fakta, Bukan Opini

