Komisi I DPR Mendorong Komdigi untuk Memperluas Sosialisasi Permenkomdigi 9/2026 tentang Pembatasan Medsos Anak

Komisi I DPR memandang pentingnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melangsungkan sosialisasi permenkomdigi 9/2026 tentang pembatasan medsos anak. Permintaan ini diajukan pada Senin, 9 Maret 2026, bertujuan untuk memastikan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dapat dipahami secara komprehensif oleh orang tua, sekolah, dan penyedia platform media sosial.
Mengapa Sosialisasi dan Petunjuk Teknis Penting?
Menurut anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, sosialisasi permenkomdigi 9/2026 tentang pembatasan medsos anak yang intensif merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penerapan aturan ini. “Pentingnya sosialisasi yang luas dan intensif. Komdigi harus bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, agar aturan ini dapat dipahami dan diterapkan secara efektif,” ungkap Soleh.
Selain itu, Soleh juga mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Hal ini sangat penting untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Latar Belakang Dibuatnya Aturan Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, telah merilis kebijakan baru tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dirumuskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Permenkomdigi 9/2026 adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini bertujuan untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Daftar Platform yang Dibatasi
Dalam tahap awal penerapannya, ada delapan platform media sosial dan layanan jejaring yang aksesnya dibatasi bagi anak di bawah 16 tahun. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Tujuan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Oleh Soleh menegaskan bahwa peraturan ini merupakan upaya pemerintah yang tepat dalam melindungi anak di dunia digital. “Ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum pantas memiliki akun media sosial,” kata Soleh.
Dia menambahkan bahwa anak-anak seharusnya lebih fokus pada kegiatan belajar dan pengembangan diri tanpa diganggu oleh distraksi media sosial. “Jangan biarkan proses pendidikan dan pertumbuhan mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia mereka,” tegasnya.
Informasi lebih lengkap tentang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak ini dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
➡️ Baca Juga: Sasa Santan Pecahkan Rekor MURI dengan Sajikan 1.447 Porsi Opor untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: Ulasan Lengkap: Galaxy S26 Ultra, Galaxy Buds 4, Dell XPS 14, dan Produk Lainnya




