Pemerintah Harus Tegakkan Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa platform digital mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Dalam pernyataannya, Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat dipengaruhi oleh komitmen penuh dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital terkait.
Kepatuhan dari platform digital menjadi sangat penting dalam konteks ini. Kewajiban untuk melindungi anak di ruang digital harus sejalan dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan penyedia layanan digital.
Kawiyan menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab vital untuk memastikan bahwa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 diimplementasikan secara menyeluruh oleh semua platform digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak saat mereka berselancar di dunia maya.
“Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dari semua platform digital dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi seluruh regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026,” ungkap Kawiyan baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak kewenangan teknis, seperti mematikan akun, memblokir akses, atau menghapus konten berbahaya, berada di tangan perusahaan-perusahaan digital global. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menciptakan mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat untuk mendukung regulasi ini.
Platform digital juga memiliki tanggung jawab yang jelas, termasuk melakukan verifikasi usia pengguna, membatasi akses bagi anak-anak, serta segera menanggapi setiap pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan anak. “Kita tidak boleh membiarkan ada kesenjangan antara regulasi yang sudah baik dengan tingkat kepatuhan dari penyelenggara sistem elektronik,” tegas Kawiyan.
Dalam hal ini, perhatian terhadap kepatuhan platform digital dan sanksi yang tegas menjadi hal yang krusial.
Kawiyan merujuk kepada inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, ke kantor Meta, yang berkaitan dengan banyaknya konten disinformasi yang beredar di platform tersebut.
Menurut keterangan dari Menteri Meutya, tingkat kepatuhan Meta ternyata lebih rendah dibandingkan dengan platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia. Menurut Kawiyan, situasi ini menunjukkan bahwa beberapa platform digital belum sepenuhnya sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari konten negatif dan aman bagi anak-anak.
KPAI berpendapat bahwa pemerintah perlu menyiapkan mekanisme teknis untuk mengawasi tingkat kepatuhan PSE, serta menetapkan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan yang baik berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan,” jelas Kawiyan.
Meskipun demikian, KPAI memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak di dunia digital dan merupakan implementasi dari peraturan pemerintah yang lebih luas.
➡️ Baca Juga: Real Madrid Umumkan Kabar Positif Camavinga dan Kesempatan Asensio Jelang Pertandingan Melawan Celta Vigo
➡️ Baca Juga: Peluncuran Global OPPO Find N6: Jadwal Rilis 17 Maret




