Kemenperin Menargetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi Hingga Tahun 2029

Jakarta – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan utilisasi industri pengolahan kopi menjadi 86,6 persen pada tahun 2029. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat posisi industri kopi nasional, melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing di pasar lokal maupun internasional.
Pondasi Kuat untuk Industri Kopi
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa Indonesia memiliki dasar yang solid untuk mengembangkan sektor kopi dari hulu ke hilir. Fondasi ini mencakup ketersediaan bahan baku yang melimpah, potensi pasar domestik yang besar, serta peluang untuk ekspor yang luas.
“Kopi adalah salah satu komoditas unggulan yang memiliki kekuatan dari hulu hingga hilir. Tantangan yang kita hadapi ke depan adalah bagaimana mengkonversi kekuatan ini menjadi nilai tambah yang lebih signifikan,” ungkap Agus saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Produksi dan Daya Saing Global
Agus melanjutkan, Indonesia menduduki peringkat sebagai produsen biji kopi terbesar keempat di dunia, dengan proyeksi produksi sekitar 834 ribu ton pada tahun 2025. Produk kopi olahan Indonesia telah berhasil menembus lebih dari 80 negara, menunjukkan daya saing yang tinggi dan potensi ekspansi di pasar global.
Kapasitas dan Realisasi Produksi
Putu Juli Ardika, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro, menjelaskan bahwa kapasitas terpasang untuk industri pengolahan kopi saat ini mencapai sekitar 1,81 juta ton. Di sisi lain, realisasi produksi kopi pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 928 ribu ton, dengan tingkat utilisasi yang baru mencapai sekitar 51 persen.
Fokus pada Peningkatan Utilisasi
Putu menekankan bahwa peningkatan utilisasi merupakan salah satu fokus utama kebijakan Kemenperin. “Kami ingin memastikan bahwa kapasitas industri yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memproduksi barang dengan nilai tambah yang lebih tinggi,” ujarnya.
Untuk mencapai target ini, diperlukan penguatan dalam berbagai aspek, termasuk pasokan bahan baku, pengembangan sumber daya manusia, penerapan teknologi yang tepat, serta riset dan pengembangan yang berkelanjutan.
Strategi Peningkatan Utilisasi
Berbagai langkah strategis harus dilakukan untuk mendukung peningkatan utilisasi industri kopi, antara lain:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pasokan bahan baku.
- Melatih dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor kopi.
- Menerapkan teknologi modern dalam proses produksi.
- Meningkatkan akses ke pasar domestik dan internasional.
- Mendorong riset dan pengembangan produk inovatif.
Peluang Ekspor Indonesia di Pasar Global
Dari sudut pandang perdagangan, Indonesia tercatat sebagai eksportir kopi premix terbesar di dunia pada tahun 2025. Nilai ekspor kopi premix diperkirakan mencapai USD454,7 juta, dengan pangsa pasar global sebesar 17,54 persen, menunjukkan posisi yang kuat dalam industri kopi internasional.
Selain itu, Indonesia juga berada di lima besar negara pengekspor kopi instan, dengan nilai ekspor mencapai USD225 juta dan pangsa pasar global sebesar 5,88 persen. Ini menunjukkan bahwa produk kopi Indonesia tidak hanya diminati di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
Pentingnya Standardisasi dan Keberlanjutan
Kemenperin menyoroti pentingnya aspek-aspek seperti standardisasi, keamanan pangan, traceability, sertifikasi internasional, keberlanjutan, serta branding dalam pengembangan industri kopi. Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, diharapkan industri kopi nasional dapat berkembang lebih pesat dan mampu bersaing di pasar global.
Produk Potensial untuk Pengembangan
Sejumlah produk kopi yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut meliputi:
- Kopi panggang (roasted bean).
- Kopi instan.
- Kopi premiks.
- Specialty coffee.
- Kopi kapsul, drip coffee, dan ground coffee.
Dengan berbagai langkah strategis dan perhatian pada aspek keberlanjutan, Kemenperin optimis bahwa industri kopi Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Target peningkatan utilisasi industri kopi hingga 86,6 persen pada tahun 2029 bukanlah sekadar angka, tetapi sebuah komitmen untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk kopi Indonesia di pasar global.
➡️ Baca Juga: Pemprov DKI Ajak Kreator Visual Menyulap Keindahan Jakarta 2026 melalui Color of Jakarta
➡️ Baca Juga: Pemkab Tangerang Tingkatkan Skrining Penyakit Paru-paru untuk Deteksi Dini TBC




