BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Rp118 Juta untuk Ahli Waris Karyawan SPPG di Nabire

NABIRE – BPJS Ketenagakerjaan, yang lebih dikenal dengan BPJAMSOSTEK, telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp118 juta kepada ahli waris seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Santunan ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Detail Santunan untuk Ahli Waris
Pada hari Kamis, 23 April, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nabire, Muslika, mengumumkan bahwa santunan tersebut diberikan kepada keluarga almarhum Sarlota Pasuntik, seorang pegawai pada departemen dapur SPPG Oyehe, yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat melaksanakan tugasnya. Kejadian tersebut menyentuh hati banyak pihak dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi para pekerja.
“Almarhum telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026, dan insiden yang mengakibatkan kematiannya adalah kecelakaan tunggal saat menuju tempat kerja. Selama masa perawatan hingga wafat, semua biaya perawatan telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Muslika, menegaskan komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya.
Rincian Santunan yang Diberikan
Total santunan yang diserahkan kepada ahli waris berjumlah Rp118 juta, yang terdiri dari beberapa komponen:
- Santunan kecelakaan kerja meninggal dunia: Rp96 juta (setara dengan 48 kali upah)
- Biaya pemakaman: Rp10 juta
- Santunan berkala: Rp12 juta
“Dengan iuran yang hanya sebesar Rp16.800 per bulan dari upah Rp2 juta, pekerja sudah mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kerja,” tambahnya, menunjukkan bahwa biaya untuk mendapatkan jaminan ini sangat terjangkau.
Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Nabire, Marsel Asyerem, menggarisbawahi bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap karyawan SPPG yang memiliki peran krusial dalam program pemenuhan gizi masyarakat. “Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai penghargaan bagi almarhum yang telah berkontribusi sebagai ‘pahlawan gizi’ bagi anak-anak di Nabire,” ujarnya.
Perlunya Pendaftaran dalam Program Jaminan Sosial
Lebih lanjut, Marsel menekankan bahwa semua tenaga kerja SPPG wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanat pemerintah, mengingat risiko kerja yang cukup tinggi. “Dari total 14 SPPG yang beroperasi di Nabire, saat ini sudah ada 10 SPPG yang terlindungi oleh program Jamsostek,” tambahnya.
“Kami juga telah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi,” tambahnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi para pekerja di sektor ini.
Ajakan untuk Mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Nabire, Mesak Magai, memberikan imbauan kepada masyarakat setempat, terutama kepada pekerja informal, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting agar mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka.
“Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, tetapi manfaatnya sangat besar dalam melindungi diri dan keluarga dari risiko kecelakaan atau bahkan kematian,” ungkap Mesak, menegaskan pentingnya program ini bagi semua lapisan masyarakat.
Peran Negara dalam Perlindungan Sosial
Orang nomor satu di Kabupaten Nabire itu juga menyatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemkab Nabire berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BGN untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, khususnya di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan bagi para pekerja semakin optimal dan dapat mengurangi potensi risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Melalui kebijakan yang mendukung dan program yang terintegrasi, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Nabire dapat terjaga dengan baik.
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekedar lembaga pengelola jaminan sosial, tetapi juga merupakan perwujudan dari tanggung jawab sosial negara dalam melindungi setiap individu yang bekerja dan berkontribusi untuk masyarakat. Dengan adanya program yang komprehensif dan terjangkau, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan ini dan mau untuk bergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
➡️ Baca Juga: Tasya Farasya dan Bu Ala Luncurkan Lip Sculptor Kolaborasi di MOP Beauty
➡️ Baca Juga: THQ Nordic Siapkan 7 Proyek Game Rahasia untuk Nintendo Switch 2 yang Menarik




