slot depo 10k slot depo 10k
Nasional

Revisi UU Adminduk Diterapkan, Warga Siap Hadapi Denda Jika KTP-el Hilang

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merencanakan penerapan aturan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dokumen kependudukan mereka.

Pentingnya Revisi UU Adminduk

Dalam rapat kerja yang diadakan dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa ada sejumlah warga yang kurang bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukan mereka. Hal ini terlihat dari banyaknya keluhan mengenai KTP yang hilang atau rusak.

Bima Arya menekankan bahwa saat ini masih banyak warga yang tidak memperhatikan pemeliharaan dan penggunaan dokumen identitas mereka. “Banyak sekali warga yang tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau perawatan KTP dan identitas kependudukan lainnya, sehingga mudah hilang,” ujarnya.

Menanggapi Tantangan Administrasi Kependudukan

Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong kepatuhan administrasi, Kemendagri berpendapat bahwa perlu adanya pengaturan mengenai biaya pencetakan ulang dokumen kependudukan. Dengan adanya biaya ini, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen penting mereka.

Namun, ada pengecualian untuk pengenaan denda ini. Dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan data, atau kerusakan yang diakibatkan oleh faktor di luar kendali individu, denda tidak akan dikenakan.

Menumbuhkan Rasa Tanggung Jawab Warga

Bima Arya menambahkan, “Perlu dipikirkan agar warga lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan mereka untuk membayar denda. Setiap hari, ada puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang karena tidak ada biaya. Ini juga menjadi beban bagi anggaran pemerintah.”

Dengan menerapkan kebijakan denda ini, diharapkan masyarakat akan lebih menghargai dokumen kependudukan yang mereka miliki. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah akibat pencetakan ulang dokumen.

Usulan Substansi Revisi UU Adminduk

Wacana pengenaan denda ini merupakan salah satu dari 13 poin usulan substansi dalam revisi UU Adminduk yang disampaikan oleh Kemendagri di hadapan Komisi II DPR RI. Selain denda, ada beberapa usulan lain yang juga diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Peningkatan Sistem Identitas

Salah satu usulan penting adalah penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai satu-satunya nomor identitas. NIK ini diharapkan menjadi nomor identitas yang wajib digunakan dalam semua urusan pelayanan publik, sehingga dapat mempermudah proses identifikasi warga.

Selain itu, penambahan kartu identitas anak (KIA) juga menjadi bagian dari revisi ini. KIA akan berfungsi sebagai dokumen identitas bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, memberikan mereka pengakuan resmi dalam administrasi kependudukan.

Perubahan Terminologi yang Sensitif

Adapun mengenai terminologi dalam dokumen kependudukan, Kemendagri mengusulkan penggantian istilah “cacat” dengan “disabilitas”. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mencerminkan penghormatan terhadap individu dengan kebutuhan khusus.

Penguatan Sistem Digital dan Administrasi

Dalam revisi ini, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga akan diperkuat. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta memperjelas posisi adminduk dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bima Arya menjelaskan, “Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Jika diatur dalam undang-undang bahwa adminduk merupakan urusan pemerintahan yang wajib berkaitan dengan layanan dasar, maka pemerintah daerah akan lebih berkomitmen untuk menganggarkan dan merencanakan.”

Pendanaan dan Alokasi Anggaran

Di sisi lain, Bima juga menjelaskan pentingnya pengaturan pendanaan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ia mengusulkan agar pendanaan ini dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Dalam dimensi pendanaan ini, semua akan dibebankan pada APBN. Dengan demikian, APBD dapat memiliki ruang yang lebih baik untuk mendukung pengalokasian anggaran untuk administrasi kependudukan,” katanya.

Dengan adanya revisi UU Adminduk ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan bisa lebih bertanggung jawab dalam pemeliharaannya. Kebijakan ini, jika diterapkan dengan baik, diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di Indonesia dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh warga negara.

➡️ Baca Juga: 36 Kelurahan di Jakbar yang Rawan Banjir, Pemkot Laksanakan Mitigasi Efektif

➡️ Baca Juga: Solusi Efektif untuk Mengatasi HP yang Cepat Panas Saat Bermain Game Berat

Related Articles

Back to top button