Panduan Mengelola Tanah Terlantar Untuk Menghindari Penyitaan oleh Negara

Memiliki lahan luas tentu menggembirakan, namun mewajibkan pemiliknya untuk mengelolanya dengan bijak. Lahan yang tidak dimanfaatkan, bahkan jika memiliki sertifikat resmi, dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan terbengkalai selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini, yang telah diperketat oleh pemerintah, ditujukan untuk memastikan bahwa setiap lahan yang telah diberikan hak oleh negara digunakan secara produktif dan tidak hanya menjadi investasi pasif.
Definisi Tanah Terlantar Menurut Pemerintah
Untuk memahami lebih lanjut bagaimana cara mengelola tanah terlantar, kita perlu memahami apa itu tanah terlantar. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Menurut peraturan tersebut, tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara, tetapi dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara oleh pemegang haknya.
Sebaliknya, status tanah terlantar tidak hanya merujuk pada lahan kosong tanpa bangunan. Tanah yang tidak memiliki aktivitas pemanfaatan atau perawatan juga dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Jika dalam periode tertentu lahan tersebut tetap kosong tanpa aktivitas, pagar, atau pengelolaan, maka tanah tersebut dapat diawasi oleh pemerintah sebagai objek tanah terlantar.
Jenis Tanah yang Berisiko Direbut Negara
Walaupun telah memiliki sertifikat resmi, berbagai jenis hak atas tanah tetap berpotensi terkena dampak kebijakan ini jika terbukti ditelantarkan. Beberapa di antaranya meliputi: Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), dan Tanah dari dasar penguasaan. Namun, terdapat beberapa pengecualian. Tanah dengan status Hak Pengelolaan yang berasal dari hukum adat serta tanah yang telah menjadi aset Bank Tanah tidak termasuk dalam kategori yang dapat dirampas oleh negara.
Penanganan Tanah Terlantar oleh Pemerintah
Jika suatu lahan telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, pemerintah dapat mengambil alih lahan tersebut dan memasukkannya ke dalam Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN). Selanjutnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat maupun pembangunan nasional.
Alasan Pemerintah Mengatur Tanah Terlantar
Kebijakan pengaturan tanah terlantar ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong pemanfaatan lahan secara produktif. Tanah tidak seharusnya hanya dijadikan investasi pasif yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Selain itu, tanah yang dirawat dan diberi pembatas juga dapat meminimalkan risiko sengketa lahan. Dengan adanya aturan ini, pemilik tanah diharapkan lebih peduli terhadap pengelolaan aset yang dimilikinya.
Strategi Agar Tanah Tidak Dianggap Terlantar
Untuk pemilik tanah kosong yang belum dapat memanfaatkannya secara maksimal, ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan agar tanah tersebut tidak dianggap terlantar:
- Memanfaatkan lahan secara sederhana. Tanah dapat dimanfaatkan sebagai kebun kecil atau tempat usaha sederhana sebagai bukti bahwa lahan tersebut digunakan.
- Membangun pagar pembatas. Membuat pagar di sekeliling lahan, meskipun hanya menggunakan bambu atau kawat berduri, menunjukkan bahwa tanah tersebut dimiliki dan dijaga.
- Rutin membersihkan lahan. Membersihkan semak belukar dan sampah secara berkala dapat menunjukkan bahwa lahan tersebut tetap dirawat.
- Menanam pohon atau tanaman. Menanam pohon buah atau bibit tanaman juga dapat menjadi bukti adanya aktivitas produktif di atas lahan.
Sementara itu, tanah yang memiliki bangunan meskipun dalam kondisi terbengkalai tidak termasuk dalam kategori tanah terlantar. Aturan ini lebih ditujukan pada lahan kosong yang tidak dimanfaatkan sama sekali selama bertahun-tahun.
➡️ Baca Juga: Iran Ancam Blokir Ekspor Minyak di Selat Hormuz: Respon Global dan Intervensi AS Meningkatkan Ketegangan
➡️ Baca Juga: Membongkar Teknologi ADAS 2.5 dan Fungsi Kamera Transparan Jaecoo J5 untuk Keselamatan Berkendara
